SEPUTARBEKASI – Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak selama ini sering dianggap sebagai peristiwa biasa. Namun secara hukum, kondisi tersebut dapat masuk kategori kelalaian penyelenggara jalan yang berpotensi berujung pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjaga kondisi jalan tetap layak. Dalam Pasal 24 disebutkan, kerusakan jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan wajib segera diperbaiki atau minimal diberi rambu peringatan.
Sementara itu, Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan. Jika korban mengalami luka ringan, ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan. Jika luka berat, ancaman meningkat hingga satu tahun penjara. Sedangkan jika kecelakaan menimbulkan korban jiwa, pejabat terkait bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.
Aturan ini berlaku sesuai kewenangan jalan, mulai dari pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk jalan daerah.
Akademisi sekaligus penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai regulasi sebenarnya sudah sangat tegas. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa keselamatan di jalan adalah hak publik yang wajib dilindungi negara.
Selain kecelakaan akibat jalan berlubang, pembiaran tanpa rambu, minim penerangan jalan, hingga aktivitas pihak swasta yang merusak badan jalan juga bisa dikenai sanksi hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kerusakan jalan. Dengan partisipasi publik, diharapkan potensi kecelakaan bisa ditekan dan tanggung jawab penyelenggara jalan bisa berjalan optimal.





