DPRD Kota Bekasi Libatkan Masyarakat dalam Sosialisasi Raperda Produk Halal dan Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi

SEPUTARBEKASI – DPRD Kota Bekasi terus mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Salah satunya melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi yang akan digelar sepanjang Agustus 2026.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk mewujudkan proses legislasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya raperda yang sedang dibahas, tetapi juga memahami substansinya serta ikut memberikan masukan agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi akan dilaksanakan dalam tiga termin, yakni pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 16 Agustus 2026. Kegiatan akan digelar di berbagai lokasi, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor RW di seluruh Kota Bekasi.

Menurut Lia, kedua raperda yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi perlu diperkenalkan kepada masyarakat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sosialisasi ini menjadi media edukasi sekaligus ruang dialog antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan begitu, setiap masukan yang diberikan dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kota Bekasi menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai proses penyusunan peraturan daerah, mulai dari landasan hukum, tujuan pembentukan regulasi, hingga implementasinya di tengah masyarakat.

DPRD Kota Bekasi berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan regulasi sehingga setiap perda yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat, mudah dipahami, dan dapat diterapkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *