Wajib Halal 2026 Disambut Positif, Indonesia Halal Watch Ingatkan Dampaknya ke UMKM dan Konsumen

seputarbekasi.com/ – Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 17 Oktober 2026 dinilai akan berdampak langsung pada pelaku usaha dan konsumen di daerah, termasuk UMKM di Kota Bekasi. Indonesia Halal Watch menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memberi kepastian produk halal di tengah aktivitas ekonomi masyarakat.

Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai kepastian tenggat waktu mandatory halal akan membantu pelaku usaha kecil dan menengah mempersiapkan diri secara lebih terukur, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.

“Kepastian jadwal wajib halal 2026 penting agar UMKM tidak lagi berada dalam ketidakjelasan dan bisa menyiapkan proses sertifikasi sejak awal,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Ia menilai kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi faktor kunci agar kebijakan tersebut tidak justru membebani pelaku usaha di daerah. Tanpa tata kelola yang rapi, antrean sertifikasi dan biaya tambahan berpotensi menjadi persoalan serius bagi UMKM.

Selain itu, Indonesia Halal Watch mendukung usulan agar masa berlaku sertifikat halal ditetapkan selama empat tahun. Menurutnya, masa berlaku yang jelas justru memberi perlindungan lebih baik bagi konsumen, sekaligus menjaga kualitas pengawasan produk halal di pasar.

“Sertifikat halal yang berlaku tanpa batas waktu berisiko membuat pengawasan melemah, padahal bahan baku dan proses produksi bisa berubah,” kata Ikhsan.

Bagi masyarakat, terutama konsumen Muslim, kepastian masa berlaku sertifikat dinilai penting agar kehalalan produk yang dikonsumsi benar-benar terjaga. Di daerah dengan aktivitas UMKM tinggi seperti Bekasi, kejelasan aturan juga dinilai akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.

Indonesia Halal Watch juga menyoroti masih lemahnya pengawasan di lapangan, mulai dari distribusi produk hingga peran Lembaga Pemeriksa Halal. Tanpa pengawasan yang konsisten, kewajiban halal dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif.

“Kebijakan halal harus melindungi konsumen sekaligus tidak mematikan UMKM. Keseimbangannya ada pada konsistensi aturan dan pengawasan,” tegas Ikhsan.

IHW mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dalam menjelaskan implementasi wajib halal 2026, memperkuat pengawasan, serta memastikan dukungan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil.

“Halal adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat. Negara harus memastikan kebijakan ini benar-benar memberi rasa aman bagi konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *