Kasus Korupsi Dispora Kota Bekasi Belum Tuntas, Kejari Buka Opsi Tersangka Baru

seputarbekasi.com/ – Penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dipastikan belum berhenti pada tersangka yang sudah diajukan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan peluang penetapan tersangka baru masih terbuka, bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih aktif berjalan dan berada dalam tahap persidangan. Karena itu, jaksa akan mencermati setiap keterangan saksi, alat bukti, maupun pertimbangan majelis hakim yang muncul di ruang sidang.

“Perkara ini masih dalam tahap sidang. Kalau nanti dari hasil persidangan hakim menetapkan atau menilai ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Sulvia usai memaparkan laporan capaian kinerja Kejari Kota Bekasi Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Penambahan tersangka akan dilakukan murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, bukan atas tekanan, opini, ataupun asumsi di luar proses peradilan.

“Kami tidak ada rasa takut. Kalau memang ada penetapan atau petunjuk dari persidangan terkait tersangka lain, kami siap melaksanakan,” ujarnya.

Sulvia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara utuh dan objektif. Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum harus mengacu pada kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua akan kami lihat dari hasil persidangan. Prinsipnya, kami bekerja sesuai hukum dan kewenangan yang ada,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi sendiri telah menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran sektor kepemudaan dan olahraga. Pernyataan terbuka dari Kejari ini dinilai mempertegas komitmen penegak hukum untuk mengusut perkara secara tuntas dan tidak berhenti hanya pada aktor yang lebih dulu diproses, apabila fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *