SEPUTARBEKASI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam keputusan yang disahkan pada Rapat Paripurna Kamis (10/9/2026) tersebut, postur belanja daerah resmi menembus angka Rp7,5 triliun.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kota Bekasi.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan serangkaian pembahasan secara komprehensif, mulai dari rapat internal jadwal hingga rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan laporan Banggar, penyesuaian anggaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya perubahan asumsi KUA, pergeseran anggaran antarorganisasi, hingga penyesuaian Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Rincian Postur Anggaran Tembus Rp7,5 Triliun
Dalam dokumen yang disepakati, Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ditetapkan sebesar Rp7,04 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,96 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,08 triliun.
Sementara itu, Kebijakan Belanja Daerah disepakati menembus Rp7.516.284.712.290,00. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan Kota Bekasi mengalami defisit sebesar Rp470,86 miliar yang ditutupi penuh melalui Pembiayaan Neto dari proyeksi SILPA berbasis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun 2025.
Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan pentingnya menjaga ritme kerja dan sinergi antara TAPD dan Banggar pasca-disepakatinya angka strategis tersebut.
“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Langkah efisiensi yang diambil harus memastikan setiap rupiah anggaran kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.
Sardi juga mendorong agar tahapan berikutnya segera dipacu secara konstruktif agar Rancangan Perubahan APBD TA 2026 dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” tegas Sardi.






