Synerga Tata Internasional dan BPJPH Perkuat Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal Ekonomi

seputarbekasi.com/, Jakarta – Dalam upaya memperkuat ekosistem halal nasional dan mendukung visi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia, PT Synerga Tata Internasional (STI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Komisaris PT Synerga Tata Internasional, Edwin Pantas Partunggul, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kerja sama ini menitikberatkan pada sinergi dalam bidang sosialisasi, edukasi, promosi jaminan produk halal (JPH), serta fasilitasi Sertifikat Halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata komitmen STI untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJPH. Kami melihat sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga standar mutu global yang menjadi kunci daya saing produk Indonesia,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Sebagai anak perusahaan PT Surveyor Indonesia (PTSI), STI menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk turut serta dalam program prioritas pemerintah. Kolaborasi tersebut juga akan memperluas jangkauan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang dicanangkan BPJPH, terutama dalam menjangkau pelaku UMK di daerah yang membutuhkan pendampingan intensif.

Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi dan harmonisasi program dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan promosi jaminan produk halal.

Hal ini menjadi penting mengingat tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal nasional pada Oktober 2026 semakin dekat.

Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu:

1. Peningkatan sosialisasi, edukasi, dan promosi JPH kepada pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

2. Fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, termasuk konsultasi, pendampingan, dan asistensi teknis.

3. Peningkatan kualitas SDM di bidang JPH, melalui pelatihan dan pengembangan penyelia halal.

4. Pelaksanaan program kolaboratif lain dalam rangka penguatan ekosistem halal nasional.

Kerja sama ini akan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

STI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif sebagai Halal Expert Consultant yang membantu proses sertifikasi halal, baik bagi instansi pemerintah, BUMN, swasta, maupun importir.

Selain layanan pendampingan halal, STI juga menyediakan jasa tenaga penyelia halal (labor supply) untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.

“Kami berharap, melalui kolaborasi ini, percepatan sertifikasi halal dapat tercapai secara efektif, sehingga produk-produk UMK Indonesia semakin berdaya saing dan menjadikan Indonesia pemain kunci di industri halal global,” tutup Edwin.

Kerja sama antara BPJPH dan STI ini menandai langkah penting dalam memperkuat fondasi ekosistem halal ekonomi nasional, serta mempertegas komitmen kolaboratif antara regulator dan sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi halal Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *