seputarbekasi.com/ – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat, pada Selasa (16/12/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum serta penataan kawasan sungai agar sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dan difokuskan pada bangunan yang berdiri tepat di bibir Sungai Kalimalang. Bangunan yang ditertibkan mayoritas berupa bangunan semi permanen yang disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi aktivitas prostitusi, seperti warung remang-remang, kios, serta bangunan usaha lain yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bekasi mendapat dukungan lintas sektor, antara lain dari unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Secara keseluruhan, sekitar 500 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan dan mendukung jalannya kegiatan penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini secara khusus menyasar bangunan yang berada di bantaran sungai, bukan bangunan di sisi selatan atau yang berada di sepanjang jalan.
“Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir Sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat warung remang-remang dan bangunan lain yang terindikasi adanya aktivitas prostitusi, sehingga perlu kami tertibkan,” ujar Surya Wijaya di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan dukungan dua unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan. Seluruh tahapan penertiban, kata dia, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kami sudah melalui tahapan yang lengkap, mulai dari imbauan hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Kalimalang dan memang terindikasi adanya praktik prostitusi,” jelasnya.
Surya Wijaya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat, meskipun penegakan aturan dilakukan secara tegas.
“Kami tekankan kepada seluruh anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat, namun tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 172 bangunan. Setelah penertiban selesai, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar dan infrastruktur di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang yang mengalami kerusakan atau jebol.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar di sepanjang bantaran sungai agar tidak kembali disalahgunakan,” pungkas Surya Wijaya.






