seputarbekasi.com/ — Para debt collector atau mata elang mengaku kesulitan bekerja setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghapus sejumlah aplikasi pelacak kendaraan dari platform digital. Aplikasi tersebut selama ini digunakan untuk memindai nomor polisi kendaraan dan mengakses basis data kredit dari perusahaan leasing.
Aplikasi yang dihapus memungkinkan pengguna mengetahui status kendaraan kredit bermasalah, lengkap dengan identitas pemiliknya. Namun, Komdigi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena mengandung indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan delisting terhadap delapan aplikasi yang terindikasi terkait praktik mata elang.
“Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses verifikasi,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik, serta melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para mata elang. Seorang debt collector bernama Alex mengaku kini tidak dapat bekerja seperti sebelumnya karena kehilangan akses data kendaraan bermasalah.
“Tanpa aplikasi itu, kami enggak bisa identifikasi kendaraan kredit. Praktis enggak bisa kerja,” ujar Alex.
Ia berharap pemerintah membuka ruang legalisasi sistem pelacakan kendaraan dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan ketat agar tidak melanggar hukum maupun privasi.






