seputarbekasi.com/ – Banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diduga belum membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Bekasi memasang larangan bagi kendaraan yang pajaknya belum lunas untuk memasuki area Kantor Pemkot Bekasi di wilayah Bekasi Selatan.
Pemberitahuan larangan tersebut terlihat terpasang di pintu masuk kompleks perkantoran Pemkot Bekasi sebagai bentuk peringatan dan sosialisasi kepada pegawai maupun masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut, langkah ini diambil setelah adanya indikasi cukup banyak kendaraan ASN yang belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Disinyalir pegawai kita masih banyak yang belum membayar pajak kendaraan. Karena itu kita ingatkan dulu agar tertib menjalankan kewajibannya,” kata Tri kepada wartawan, Minggu (28/12).
Tri menegaskan, kebijakan tersebut saat ini belum diterapkan secara ketat dan masih bersifat awal atau sosialisasi. Namun ke depan, Pemkot Bekasi berencana melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, khususnya STNK, bagi kendaraan yang masuk ke area kantor pemerintahan.
“Ini belum represif, masih tindak awal. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK,” ujarnya.
Menurut Tri, kebijakan ini juga bertujuan memberikan keteladanan kepada masyarakat. Ia menilai kepatuhan membayar pajak harus dimulai dari aparatur pemerintah sebagai contoh bagi warga.
“Keteladanan harus dimulai dari kita, dari aparatur. ASN harus memberi contoh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang kita bayarkan itu kembali ke masyarakat dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan,” pungkas Tri.
Pemkot Bekasi memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan ASN maupun masyarakat umum.








