seputarbekasi.com/ – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyampaikan kekecewaan atas rendahnya serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.
Di tengah kompleksnya persoalan persampahan yang terus membelit Kota Bekasi, DLH justru dinilai tidak mampu mengoptimalkan anggaran yang telah disepakati bersama dalam APBD 2025.
Berdasarkan data hasil rapat dengar pendapat (RDP) monitoring dan evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi II yang digelar pada 19 Desember 2025, realisasi anggaran DLH tercatat belum maksimal. Dari total alokasi anggaran rencana kerja (Renja) DLH sebesar Rp540 miliar, hingga akhir Desember hanya terealisasi sekitar Rp362 miliar atau setara 73 persen. Artinya, masih terdapat sisa anggaran mencapai Rp177 miliar yang tidak terserap.
“Ini sangat kami sayangkan. Di saat persoalan sampah begitu kompleks dan mendesak, justru ada anggaran besar yang tidak termanfaatkan,” tegas Latu.
Ia menambahkan, serapan terendah justru terjadi pada program pengelolaan persampahan, yakni hanya sekitar Rp388 miliar dari pagu yang tersedia, sehingga menyisakan kurang lebih Rp152 miliar tidak terserap. Padahal, sektor inilah yang paling membutuhkan intervensi anggaran secara serius.
Menurut Latu, berdasarkan batas waktu cut off penyerapan anggaran yang hanya sampai 24 Desember, hampir dapat dipastikan realisasi anggaran DLH tidak mungkin mencapai 100 persen hingga akhir tahun. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan eksekusi program di internal DLH.
Kekecewaan tersebut, lanjut Latu, bukan tanpa alasan. Ia membeberkan sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum tertangani secara tuntas, mulai dari longsoran sampah di TPA Sumur Batu dan TPA Bantar Gebang akibat kapasitas yang telah melampaui batas, robohnya tembok pembatas TPA Sumur Batu yang belum diperbaiki hingga akhir tahun, pencemaran lingkungan akibat air lindi yang mengalir ke permukiman warga, hingga berbagai keluhan masyarakat lainnya.
“Dengan sisa Rp177 miliar itu, sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan. Bisa untuk memperbaiki tembok pembatas TPA yang roboh, membeli armada truk sampah yang lebih layak, memperbaiki sistem pengelolaan air lindi di TPA Sumur Batu dan Bantar Gebang, hingga pengadaan alat berat seperti ekskavator,” paparnya.
Ia juga menyebut anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat program bank sampah melalui pengadaan ribuan becak motor (baktor), optimalisasi kegiatan bank sampah, atau bahkan pengadaan mesin pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang ditempatkan di tiap kecamatan.
Ketua Komisi II menegaskan bahwa kondisi serupa tidak boleh terulang pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kota Bekasi diminta lebih serius dan fokus dalam menangani persoalan persampahan, mengingat Bekasi saat ini sudah berada dalam status darurat sampah.
“Perhatian Presiden Prabowo terkait pembangunan PLTSa atau PSEL memang ada, tetapi realisasinya paling cepat 2028. Artinya, dua tahun ke depan kita masih harus berjuang sendiri dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang, eksekusi program yang konsisten, serta penyerapan anggaran yang optimal sesuai dengan perencanaan.
“Masalah sampah ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Anggarannya ada, kebutuhannya jelas, tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya,” pungkas Latu.





