seputarbekasi.com/ – Kunjungan kerja Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ke Tiongkok menuai sorotan dari DPRD Kota Bekasi. Lawatan yang disebut-sebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan potensi gratifikasi, lantaran disebut difasilitasi pihak swasta asal China.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mempertanyakan pernyataan Sekda terkait pembiayaan perjalanan yang tidak menggunakan APBD, justru dibiayai oleh swasta
“Ini bisa masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor, sekaligus melanggar Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang kode etik kepala daerah,” kata Adhika.
Menurutnya, dalih tidak menggunakan APBD tidak otomatis membuat perjalanan tersebut bersih dari persoalan hukum dan etika.
“Kelihatannya memang tidak membebani keuangan daerah, tapi justru di situ letak bahayanya. Ini berpotensi gratifikasi,” tegasnya.
Adhika menilai, sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah, Wali Kota Bekasi tidak boleh menerima fasilitas perjalanan dari pihak swasta yang berpotensi memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.
“Wali Kota itu pemegang kewenangan kebijakan. Kalau menerima fasilitas dari vendor atau perusahaan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan proyek daerah, independensinya dipertanyakan,” ujarnya.
Ia secara tegas mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bisa masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor, sekaligus melanggar Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang kode etik kepala daerah,” kata Adhika.
Anggota DPRD Kota Bekasi Dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan menegaskan, jika perjalanan tersebut benar difasilitasi pihak swasta, maka Wali Kota wajib segera melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau memang dibiayai swasta, wajib lapor ke KPK. Tidak bisa ditunda. Dan secara etika, juga harus dilaporkan ke DPRD,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan bahwa kunjungan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok merupakan agenda resmi yang telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara, serta tidak menggunakan APBD Kota Bekasi.
Namun penjelasan administratif tersebut belum cukup. Menurut Adhika, masalahnya bukan soal izin atau APBD.
“Mengapa bisa dibiayai perusahaan China, dan apa kepentingan di balik itu,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi adalah satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kalau tidak dibuka seterang-terangnya, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh. Dan itu berbahaya bagi pemerintahan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci siapa pihak swasta yang membiayai, fasilitas apa saja yang diterima, serta apa kepentingan di balik pembiayaan tersebut.






