seputarbekasi.com/ – Seorang siswa berinisial EQ justru dilaporkan ke polisi usai terlibat konflik dengan terduga pelaku bullying, meski disebut telah menjadi korban sejak duduk di bangku kelas X.
Kuasa hukum korban, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami perundungan secara berulang, baik dalam bentuk verbal maupun nonverbal.
“Sejak awal masuk sekolah, klien kami sudah sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Awalnya diabaikan, tapi karena terus terjadi tanpa penanganan, akhirnya memuncak,” ujar Fauzi kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Puncak kejadian terjadi pada Februari 2026 di area kantin sekolah saat jam istirahat. Saat itu, korban kembali diduga mendapat perlakuan verbal dari terduga pelaku berinisial AN.
Merasa tidak tahan, korban kemudian menghampiri pelaku untuk meminta penjelasan. Namun, situasi justru memanas. Dalam keterangan kuasa hukum, pelaku diduga menendang kaki korban hingga mengalami memar.
Adu argumen berlanjut hingga terjadi dugaan penjambakan rambut. Dalam kondisi terdesak, korban yang saat itu memegang nampan makanan disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala pelaku.
Insiden tersebut sempat menjadi perhatian siswa lain di lokasi. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dilaporkan ke pihak kepolisian.
Fauzi menilai, kejadian tersebut merupakan akumulasi dari perundungan yang telah berlangsung lama. Ia menyebut korban telah beberapa kali melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, mulai dari guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, hingga bagian kesiswaan.
“Tidak ada teguran atau sanksi terhadap terduga pelaku. Ini yang kami sayangkan, karena justru memperpanjang kejadian,” tegasnya.
Selain itu, proses mediasi yang dilakukan pihak sekolah juga dipertanyakan. Pada 24 Februari 2026, korban disebut diminta menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf, dengan janji laporan di Polres Metro Bekasi Kota akan dicabut.
Namun, setelah permintaan maaf dilakukan, justru muncul surat pemanggilan dari penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum.
“Klien kami mengikuti arahan tersebut, tapi setelah itu malah muncul pemanggilan. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fauzi.
Di sisi lain, kondisi psikologis korban dilaporkan terus memburuk. EQ disebut mengalami trauma mendalam hingga gangguan kesehatan yang diduga dipicu oleh tekanan mental.
Korban bahkan sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi akibat gejala seperti demam, penurunan trombosit, dan muntah.
“Klien kami mengalami ketakutan dan trauma serius. Ini bukan persoalan sederhana,” ujar Fauzi.
Pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami korban, sekaligus memperjuangkan pemulihan kondisi psikologisnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak pelapor terkait kasus tersebut.






