DP3A Kabupaten Bekasi Umumkan 7 Anggota KPAD Terpilih, Hasil Seleksi Ketat Libatkan IPB

seputarbekasi.com/ – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) resmi mengumumkan tujuh anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi terpilih pada Kamis, 10 April 2026.

Plt. Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pihak akademisi dari Institut Pertanian Bogor sebagai penyelenggara.

Menurut Titin, proses seleksi diawali dengan 55 pendaftar yang kemudian disaring melalui tahap administrasi hingga tersisa 20 peserta. Selanjutnya, para kandidat mengikuti seleksi tertulis, wawancara, hingga uji publik melalui media sosial.

“Masuk 20 orang, kemudian lanjut seleksi tertulis, wawancara, dan terakhir uji publik. Di situ kita juga melihat video yang mereka buat,” ujar Titin di Kantor DP3A Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

Dari hasil uji publik, terpilih 10 nama kandidat yang kemudian diajukan kepada Plt. Bupati Bekasi untuk diputuskan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai komisioner KPAD Kabupaten Bekasi.

Ketujuh anggota terpilih tersebut adalah Sisri Dewita, Wulan Julianti, Nur Chalipah, Romdoni Sugianto Hasan, Nurulliah, Surahmat, serta Subur Saputra.

Sementara itu, tiga nama lainnya yakni Ajat Sudrajat, Yanuar Budi Ahyani, dan Yeni Sahriani ditetapkan sebagai cadangan yang akan menggantikan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian persyaratan pada anggota terpilih.

Titin menegaskan penetapan cadangan dilakukan sebagai langkah antisipatif, terutama untuk memastikan seluruh anggota KPAD bebas dari keterlibatan politik praktis.

“Kita siapkan tiga cadangan untuk mengantisipasi jika ada syarat yang ternyata tidak terpenuhi, misalnya terkait keterlibatan dalam partai politik. Pak Plt. Bupati menekankan pentingnya independensi,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara independen oleh pihak ketiga, sehingga hasilnya diharapkan objektif dan bebas dari intervensi.

Ke depan, ketujuh anggota KPAD yang terpilih dituntut memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas perlindungan anak di Kabupaten Bekasi. Meski dibentuk oleh pemerintah daerah, KPAD akan bekerja secara independen dan memiliki fungsi pengawasan, termasuk memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah.

“DP3A hanya membentuk. Saat mereka bekerja, KPAD bisa mengawasi, bahkan memberi masukan kepada kami maupun perangkat daerah lain seperti Diskominfo terkait isu perlindungan anak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed