seputarbekasi.com/ — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi disusun untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang tertib, terukur, dan berbasis data akurat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ade Kunang usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut Ade Kunang, melalui Perda Data Desa Presisi, pemerintah daerah membangun sistem data yang disepakati bersama dengan melibatkan sumber daya manusia di tingkat desa. Peran SDM desa ini sangat penting dalam melakukan konsensus data pembangunan langsung di lapangan.
“Dengan data desa presisi ini, tidak lagi ada anggapan bahwa pembangunan balai desa atau infrastruktur tertentu merupakan kewenangan yang tumpang tindih. Semuanya menjadi jelas, mana kewenangan desa dan mana kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini masih kerap ditemukan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun diklaim sebagai pembangunan desa, ataupun sebaliknya. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakteraturan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan. Melalui Perda ini, seluruh program pembangunan ke depan akan berbasis data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Bekasi juga menekankan bahwa pembangunan daerah ke depan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga melibatkan optimalisasi Dana Desa. Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan dan jalan setapak desa yang selama ini kerap luput dari perencanaan karena berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
“Banyak jalan-jalan kecil yang menjadi akses alternatif masyarakat tidak terdata dengan baik. Dengan Data Desa Presisi, pembangunan bisa lebih tepat sasaran, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Selain Perda Data Desa Presisi, Bupati Ade Kunang juga menyinggung Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ia menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian mekanisme penanganan kasus kekerasan agar dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Di dalam Perda ini sudah diatur langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kasus, termasuk peran instansi terkait. Ini penting agar tidak ada lagi kebingungan dalam penanganan di lapangan,” katanya.
Terkait Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Bekasi mengakui bahwa masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum bersertifikat. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset daerah.
“Permasalahan sertifikat aset ini sudah lama. Aset kita tersebar dari wilayah pelosok hingga perkotaan. Kita akan benahi secara bertahap dengan pendampingan dari BPN agar semuanya memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.
Meski belum menetapkan target jumlah aset yang akan disertifikatkan, Bupati Ade Kunang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.






