seputarbekasi.com/ – Jabatan strategis selalu datang bersama tanggung jawab moral. Ketika Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sorotan publik tak lagi berhenti pada sosok kepala daerah dan lingkar keluarga dekatnya. Lingkar kekuasaan yang lebih luas kini ikut dipertanyakan—termasuk peran Dewan Penasihat Bupati.
Nama Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, berada di pusat pusaran itu. Ia menjabat Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi sejak April 2025, posisi yang secara formal memberi mandat memberi saran dan pertimbangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketika dugaan praktik ijon proyek senilai miliaran rupiah terungkap, satu pertanyaan mengemuka: sejauh mana penasihat mengetahui, atau seharusnya mengetahui, arah kebijakan yang menyimpang?
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai relevan untuk membuat perkara ini terang benderang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian di persidangan. Tidak ada pengecualian bagi jabatan politik atau kedekatan partai.
Kasus Ade Kuswara bukan perkara kecil. Dugaan penerimaan ijon proyek Rp9,5 miliar untuk mengamankan proyek APBD 2026, ditambah aliran dana lain Rp4,7 miliar sepanjang 2025, menunjukkan skema yang tidak mungkin berdiri sendiri. Praktik semacam ini biasanya lahir dari sistem, bukan individu semata.
Dalam konteks itulah, keberadaan Dewan Penasihat Bupati menjadi relevan. Apakah fungsi penasihatan hanya simbol politik? Ataukah terdapat ruang pengaruh yang patut ditelusuri penyidik?
Hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Namun, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan akuntabilitas, diamnya para aktor di sekitar kekuasaan justru memperbesar tanda tanya.






