seputarbekasi.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bekas Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), menerima aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Dugaan itu muncul setelah pemeriksaan perdana terhadap Beni dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang disidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa Beni tidak hanya menerima aliran uang dari Ade, melainkan juga dari HM Kunang (HMK), ayah Ade yang turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK, yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, KPK masih mendalami tujuan aliran uang tersebut serta pola distribusinya. Penyidik akan menelusuri apakah dana itu berhenti di Beni atau kembali mengalir ke pihak lain. KPK juga menguji peran Beni dalam rangkaian penerimaan uang itu, apakah sebagai penerima akhir atau hanya perantara.
“Penyidik masih akan terus menelusuri atau mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut peruntukannya untuk apa. Apakah berhenti di saudara BS, atau masih mengalir kembali? Artinya, apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar?” kata Budi.
Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya aliran uang lain yang diterima Beni dari pihak-pihak di luar Ade maupun HM Kunang. Dugaan tersebut, menurut Budi, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk membongkar struktur pemberian uang dalam perkara ini.
“Dengan demikian, ini masih akan terus didalami,” ujar Budi.
Kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menelusuri dugaan praktik pengondisian proyek yang melibatkan pejabat daerah, pihak keluarga, serta pihak swasta.
Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam perkara yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025, yaitu Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta. KPK menyatakan Ade dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi.
Dalam perkembangan lain, KPK sebelumnya telah memanggil Beni Saputra pada 29 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya. KPK saat itu meminta Beni bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan efektif.
Dengan munculnya dugaan aliran dana kepada Beni Saputra, KPK memperluas fokus penyidikan untuk menelusuri rantai penerimaan uang dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik akan memastikan apakah Beni menjadi bagian dari mekanisme distribusi dana suap, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau mengendalikan aliran uang tersebut.






