KPK Periksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin dalam Kasus Ade Kunang

seputarbekasi.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (IF), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Iin merupakan bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai peran para pihak dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, Iin Farihin telah tiba di Gedung KPK pada pukul 08.54 WIB. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan, namun penyidik biasanya menelusuri keterkaitan saksi dengan proyek-proyek pengadaan serta dugaan aliran uang yang diduga menjadi inti perkara.

Selain Iin, Budi mengatakan KPK juga memanggil enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. Para saksi itu terdiri dari empat pihak swasta berinisial SUG, YS, RYB, dan RG. KPK juga memanggil HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, serta DWA yang berstatus sopir.

Pemanggilan saksi dari unsur swasta hingga pejabat unit teknis mengindikasikan penyidik mendalami jalur penentuan proyek, pengondisian pemenang, hingga aliran uang yang diduga terkait pengurusan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang 2025. Dalam OTT yang berlangsung pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, KPK menangkap sepuluh orang. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan sebanyak delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua orang di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kemudian memperkuat proses penetapan tersangka.

KPK menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Ade yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta. KPK menyatakan Ade dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.

Pemeriksaan terhadap Iin Farihin dan sejumlah saksi lain menunjukkan penyidikan KPK masih bergerak untuk menelusuri keterkaitan proyek, jaringan perantara, serta aliran dana yang diduga menjadi bagian dari praktik suap di Pemkab Bekasi. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *