seputarbekasi.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Aria Dwi Nugraha dan Nyumarno pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan selain dua anggota DPRD, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain, yakni Hadi Prabowo yang berstatus pegawai negeri sipil. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Kasus ini berawal dari komunikasi antara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kurun satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade. Asep menyebut uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui perantara. “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon ke-4 dari Sarjan kepada Ade,” ujarnya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan pihak legislatif daerah dalam perkara ini. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Aria Dwi Nugraha, dicecar soal pengetahuannya mengenai proyek-proyek pengadaan di Bekasi serta dugaan aliran dana yang menyertainya. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi ADN terkait proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Budi.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno dari PDI Perjuangan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah belum menyampaikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Adapun Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk relasi antara eksekutif, legislatif, dan swasta dalam pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.








