SEPUTARBEKASI.COM – Kenaikan harga beras di pasaran mendorong Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan itu diambil setelah rapat lintas instansi yang mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Bekasi.
Secara ketentuan syariat, zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras. Nilai uang yang ditetapkan mengikuti harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan angka tersebut telah melalui pembahasan matang. “Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” ujarnya.
Selain itu, fidyah ditetapkan Rp60.000 per hari. Kebijakan ini berdampak pada kewajiban finansial keluarga Muslim menjelang Ramadan, terutama di tengah tekanan harga pangan.
Baznas menyebut penetapan resmi penting untuk mencegah perbedaan nilai zakat di lapangan. Surat imbauan dari Plt Bupati Bekasi telah diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan teknis.
Aminnulloh mengingatkan seluruh pengelola zakat di tingkat bawah mengikuti angka yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.












