seputarbekasi.com/, Bekasi – Menurut Dedi, pidana kerja sosial bukan hanya bentuk alternatif hukuman, tapi juga jalan baru menuju reformasi sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan.
“Ini mimpi saya sejak lama. Pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu dipenjara. Hukuman berbasis masyarakat bisa lebih mendidik dan produktif,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Ia menilai, pendekatan ini bisa menghemat anggaran negara sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Saat di penjara, produktivitas rendah. Tapi ketika mereka bekerja sosial, ada manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku tindak pidana ringan akan dikenakan sanksi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama mereka,” kata Asep.
Kajati Jabar Hermon Dekristo menyebut, kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari penjara, dan keberhasilannya mencerminkan wajah baru penegakan hukum di Indonesia.
“Pidana kerja sosial adalah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis,” ujarnya.









