seputarbekasi.com/ – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melebar ke lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota DPRD sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga anggota DPRD yang dipanggil penyidik KPK adalah Aria Dwi Nugraha (ADN), Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra; Nyumarno (NYO) dari PDI Perjuangan; dan Iin Farihin (IF) dari Partai Bulan Bintang. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu berdekatan sejak awal Januari 2026.
ADN diperiksa pada 8 Januari 2026, NYO pada 12 Januari 2026, sementara IF dipanggil pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan para anggota legislatif tersebut menegaskan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pejabat eksekutif dan pihak swasta, melainkan merambah kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam pengondisian proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ketiga anggota DPRD dilakukan untuk menelusuri peran serta hubungan antarpihak dalam perkara dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Penyidik, kata dia, mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan proyek di daerah tersebut.
“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung KPK.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menguji sejauh mana pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Pendalaman tersebut mencakup mekanisme penentuan paket proyek, komunikasi antarpihak, serta potensi keterlibatan pihak lain yang tidak tercatat dalam struktur resmi pengadaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lain pada akhir Desember 2025. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu, 21 Desember 2025, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta uang ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain dugaan penerimaan Rp9,5 miliar dari Sarjan, KPK juga menduga Ade memperoleh penerimaan lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini menguatkan sinyal bahwa KPK tengah menelusuri pola distribusi dana suap serta relasi yang diduga menopang pengondisian proyek. Penyidikan diperkirakan akan berlanjut untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitan antara pembahasan anggaran, proses pengadaan, hingga pengawasan proyek di daerah.









