KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan

seputarbekasi.com/ -Komisi Pemberantasan Korupsi menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), menerima uang senilai sekitar Rp600 juta dari Sarjan (SRJ), tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyatakan uang tersebut diterima secara bertahap dan tengah didalami motif serta kaitannya dengan proyek-proyek yang sedang disidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan uang itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik. “Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, KPK belum menyimpulkan tujuan pasti pemberian uang tersebut. Namun penyidik akan menelusuri alasan Sarjan menyerahkan uang kepada Nyumarno serta keterkaitan pemberian itu dengan pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi. “KPK akan terus mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut,” kata Budi.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT itu menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK menyatakan delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua orang yang termasuk dalam rombongan tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyampaikan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada 20 Desember 2025. Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Ade yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pihak pemberi.

Dugaan aliran uang kepada Nyumarno menambah dimensi baru penyidikan, karena mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak legislatif daerah dalam perkara suap proyek. KPK belum memerinci posisi Nyumarno dalam kasus tersebut, termasuk apakah penerimaan uang itu terkait pembahasan anggaran, pengawasan proyek, atau aspek lain yang beririsan dengan kewenangan DPRD.

Nyumarno sendiri sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada 12 Januari 2026. KPK belum memaparkan materi pemeriksaan ataupun alasan ketidakhadiran Nyumarno pada panggilan pertama.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan pemberian uang dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dugaan aliran Rp600 juta itu dipandang sebagai petunjuk penting untuk membongkar pola suap yang lebih luas, sekaligus menguji integritas proses pengadaan dan pengawasan proyek di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *