seputarbekasi.com/ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara terbuka kronologi perkara korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–2030, bersama ayahnya HM Kunang. Kasus ini bermula tak lama setelah Ade resmi dilantik sebagai kepala daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada akhir 2024, setelah pelantikan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan seorang kontraktor swasta berinisial SRJ, yang selama ini kerap mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam komunikasi tersebut, Ade disebut meminta uang ijon proyek, meskipun proyek yang dimaksud belum tersedia dan baru diproyeksikan akan berjalan pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya.
“Setelah dilantik, saudara ADK menjalin komunikasi dengan SRJ. Karena belum ada proyek berjalan, maka dibicarakan proyek-proyek yang akan datang, dan dalam proses itu saudara ADK beberapa kali meminta sejumlah uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Uang Ijon Rp9,5 Miliar, Diserahkan Bertahap
KPK mengungkap, permintaan tersebut direalisasikan dalam bentuk uang muka atau ijon proyek. Total uang yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Uang itu diserahkan dalam empat tahap, melalui sejumlah perantara, dan tidak diberikan secara langsung. HM Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, diduga berperan sebagai pihak penerima sekaligus penghubung dalam aliran dana tersebut.
“Total ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Asep.
Penerimaan Lain Rp4,7 Miliar
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total nilai sekitar Rp4,7 miliar.
KPK masih mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan kebijakan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ sebagai pihak swasta pemberi.
Ade dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf H Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ disangkakan sebagai pemberi suap.
Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa praktik ijon proyek merupakan salah satu modus korupsi yang berbahaya karena membuka ruang transaksi kepentingan sebelum proyek negara berjalan.
Kasus Ade Kuswara menjadi sorotan karena dugaan permintaan ijon dilakukan sejak awal masa jabatan, bahkan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia secara resmi.
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.









